"Tidak hanya Gerindra ya, hampir semua partai, ada surat partai yang minta diganti dan tidak dilantik. Tapi dasar kami juga ada dasar dari surat pengantar KPU, partai juga pertimbangan, KPU juga pertimbangan, jangan sampai seseorang dilantik tapi dia tidak punya fraksi," kata Mendagri, Tjahjo Kumolo di JCC Senayan, Jakarta, Senin (23/9/2019).
"Iya ditunda saja supaya tidak terganggu sampai ada surat dari KPU gitu aja. Untuk menghindari agar tidak ada seseorang dilantik menikmati fasilitas, tapi dia tidak punya fraksi, itu aja intinya. Hanya untuk DPRD 1 dan 2 ya itu yang kewenangan kami. Kalau DPR RI Kepres itu," jelasnya.