Aliansi Mahasiswa Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK yang Baru

Aliansi Mahasiswa Tuntut Jokowi Terbitkan Perppu Cabut UU KPK yang Baru

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 12:42 WIB
Aliansi Mahasiwa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi (Rolando Fransiscus Sihombing/detikcom)
Jakarta - Massa atas nama 'Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi' meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) setelah revisi UU KPK disetujui DPR. Mereka tak ingin ada KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) di Indonesia.

"Pertama, upaya merestorasi KKN, di mana dalam hal ini kita sama-sama mengetahui bahwa reformasi mengamanatkan untuk menghapus KKN di dalam negeri itu sendiri. Perihal tersebut, kami ingin mencabut RUU KPK dengan menerbitkan perppu yang mencabut UU KPK yang disetujui oleh DPR," kata Ketua BEM UI Manik Marganamahendra saat jumpa pers di Tugu Reformasi Trisakti, Jalan Kiai Tapa, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (23/9/2019).


Selain itu, aliansi mahasiswa menuntut adanya perbaikan dalam revisi UU Pemasyarakatan. Mereka juga meminta pembatalan pengangkatan seluruh pimpinan KPK terpilih.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua, merevisi UU Pemasyarakatan yang memberikan kenikmatan kepada para koruptor. Ketiga, membatalkan pengangkatan seluruh Ketua KPK serta menunda pengesahan mengeluarkan seluruh kepentingan bagi korupsi, baik RUU KUHP," ujar Manik.

Aliansi mahasiswa juga meminta Presiden dan DPR mencabut draf RUU KUHP. Mahasiswa meminta masyarakat dilibatkan dalam penyusunan draf RUU KUHP.

"Kemudian terakhir, merestorasi demokrasi hak rakyat untuk berpendapat dan pemenuhan HAM dan keterlibatan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Dalam hal ini kami meminta Presiden dan DPR melakukan hal-hal tersebut, yaitu untuk mencabut draf RUU KUHP dan melakukan kajian yang partisipatif terhadap publik dalam penyusunan draf secara komprehensif sebelum melakukan pembahasan," sebut Manik.



Terkait UU ITE, mahasiswa meminta Presiden dan DPR mencabut pasal-pasal karet dan meminta pemerintah untuk mendisiplinkan aparat demi kebebasan berpendapat. Mereka juga meminta Presiden dan DPR mencabut UU Sumber Daya Air yang dinilai menghalangi akses rakyat terhadap air.

"Mencabut pasal karet dalam UU ITE maupun perundang-undangan lainnya yang menjerat para aktivis dalam berdemokrasi. Kemudian yang ketiga, mendisiplinkan aparat negara dalam berhadapan dengan rakyat untuk menjamin kebebasan berpendapat dalam terwujudnya demokrasi yang sehat," ucap Manik.

"Serta upaya merestorasi SDA pelaksanaan agraria yang tidak eksploitatif. Bahwa di sini kami mengamanatkan untuk menyelesaikan konflik agraria. Kemudian mencabut Undang-Undang tentang Sumber Daya Air yang menghalangi akses rakyat terhadap air," sambung Manik.


Terakhir, gabungan mahasiswa dari UI, Universitas Trisakti, UGM, UPI Bandung, UNI, Atma Jaya Jakarta, IKJ, UIN Jakarta, serta Universitas Moestopo ini meminta perlindungan bagi perempuan. Mereka meminta penghapusan diskriminasi terhadap seluruh etnis di Indonesia.

"Keempat, untuk maklumat tuntaskan reformasi dalam restorasi kesatuan bangsa dengan menghapuskan diskriminasi antaretnis, menghapuskan kesenjangan ekonomi, serta perlindungan terhadap perempuan dalam hal ini secara serius menghapus diskriminasi terhadap seluruh etnis di Indonesia dan menjamin otonomi daerah yang menyejahterakan dan menjamin akses ekonomi bagi masyarakat," imbuhnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads