Sengketa Anies versus pengusaha terkait lahan bekas Benteng Gudang Peluru Belanda di Cakung. Gedung tua itu merupakan saksi perang Indonesia melawan penjajah Belanda sebelum kemerdekaan. Benteng itu dulunya digunakan Belanda sebagai gudang peluru dan didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Setelah kemerdekaan, lahan seluas 25 hektare itu terlantar. Hingga Gubernur Anies mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur DKI Nomor 292 Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan sebagai Situs Cagar Budaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sekeluarnya SK itu, PT MAS yang berkantor di Jalan Teluk Betung, Menteng, Jakarta Pusat kaget. Menurutnya, bekas gudang peluru itu adalah di bawah penguasaannya. SK Gubernur itu dinilai menyerobot kepemilikan.
PT MAS kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Pada 18 Oktober 2018, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan PT MAS. PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan Tergugat berupa Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 292 Tahun 2018 tanggal 6 Februari 2018 tentang Penetapan Lokasi Gudang Amunisi Petukangan sebagai Situs Cagar Budaya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini