"Kata toleransi itu kan sebetulnya positif, ya, jadi nggak cocok kalau untuk sesuatu yang menurut kami itu hal yang buruk. Artinya, bukannya mereka menoleransi kekerasan seksual, tapi mereka justru tidak punya empati terhadap korban kekerasan seksual. Tidak punya rasa iba terhadap korban. Nggak punya hati lah ya mungkin," kata Komisioner Komnas Perempuan Mariana Aminuddin kepada wartawan, Senin (23/9/2019).
Mariana menganggap budaya kekerasan seksual masih dipelihara di Indonesia. Ia pun curiga ada hal lain yang membuat RUU P-KS tak segera disahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mariana, RUU P-KS sebenarnya sudah mendesak untuk disahkan sejak lama. Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, dikatakan Mariana, korban kekerasan seksual terus bertambah.
"Komnas Perempuan dalam catatan tahunannya (korban kekerasan seksual) setiap tahun itu bertambah terus. Apalagi sekarang melebar ke cyber crime, melebar ke perempuan dengan disabilitas. Perempuan-perempuan dengan disabilitas mental banyak mengalami perkosaan, mereka melaporkan, mereka marah, dan meminta kita untuk mendesak DPR. Mau nunggu apa lagi sih? Menunggu korban bertambah atau membiarkan korban bertambah?" ucap Mariana.
Mariana juga berkomentar soal rencana pembahasan RUU yang belum rampung bisa dilanjutkan DPR periode berikutnya (carry over). Menurutnya, carry over menunjukkan anggota DPR periode saat ini tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya.
"Periode ini adalah tugas mereka, mau diputuskan apa nggak. Nggak usah ngomong carry over-carry over lah, itu udah tugas selanjutnya. Tapi sekarang adalah tugas anggota DPR yang sekarang tanggung jawabnya, tanggung jawabnya dia periode ini. Kalau nggak diputuskan, ya berarti apa gitu kan?" tutur Mariana.
"Nggak ada, misalnya saya nih, periode komisioner sampai 2019 ini kan. Terus saya bilang ke masyarakat 'nanti deh di-carry over aja'. Kan nggak boleh ngomong gitu. Kan yang diminta yang sekarang. Itu mah nggak usah ngomong, tanggung jawab Anda gimana sebagai anggota DPR, sebagai wakil rakyat? Poinnya itu selama Anda menjabat sebagai (anggota) DPR, kata-kata carry over itu tidak pantas untuk dinyatakan, karena itu tanggung jawab Anda sekarang," lanjut dia.
Sebelumnya, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) hingga kini masih dalam pembahasan DPR. Ketua Solidaritas Perempuan Dinda Nur Annisa Yura menilai hal itu menunjukkan watak anggota DPR yang toleran terhadap kekerasan seksual.
"Tidak seriusnya DPR terhadap RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu sebenarnya menunjukkan watak anggota DPR itu seperti apa. Watak anggota DPR yang menoleransi kekerasan seksual, tidak menganggap kekerasan seksual itu sesuatu yang penting, tidak menghargai perempuan sebagai manusia dan melihat perempuan lebih rendah dari laki-laki dalam konteks kehidupan manusia," kata Dinda di Sekretariat Nasional KPA, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (22/9).
Mendorong Pengesahan RUU PKS di Tengah Hiruk Pikuk CFD:
(azr/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini