PKS DKI Tegaskan DPRD 2019-2024 Tak Bentuk Pansus Wagub

PKS DKI Tegaskan DPRD 2019-2024 Tak Bentuk Pansus Wagub

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 23 Sep 2019 00:15 WIB
Foto: Anggota DPRD DKI Jakarta (Grandyos Zafna-detikcom).

Selain soal pemilihan wagub yang akan dilanjutkan ke Rapimgab, DPRD telah mengirimkan draft Tata Tertib DPRD kepada Kementerian Dalam Negeri. Draft itu berisi sekitar 187 pasal.

"Kita sudah konsultasikan dengan Dirjen otonomi daerah Kemendagri hari Jumat kemarin," ucap Syakir.

Dalam draft tersebut dimasukkan pasal soal pergantian gubernur atau wakil gubernur di tengah jalan. PKS menyebut pasal itu adalah usulan dari dirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua hal yang menjadi alasan fraksi PKS susun tatib itu dan perjuangkan tatib tersebut biar tatib pemilihan gubernur masuk dalam Tatib DPRD. Karena amanat PP nomor 12 tahun 2018 pasal 24. Ke dua antisipasi gubernur dan wakil gubernur berhalangan tetap," ucap Syakir.


Diketahui, proses pemilihan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi PR yang belum terselesaikan di periode DPRD 2014/2019. Dia nama kader PKS, Ahmad Syaikhu, dan Agung Yulianto sudah dikirim untuk dipilih.

(aik/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads