Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta sementara Syarif mengatakan ada satu poin yang masih belum disepakati. Poin tersebut adalah pemilihan pimpinan komisi.
"Mau akan ada harmonisasi Senin (16/9). Penyelarasan aspirasi dari kelompok partai terkait. Semuanya sudah oke, selain pemilihan komisi itu," kata Syarif kepada detikcom, Minggu (15/9/2019) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari draf tata tertib yang diterima detikcom, DPRD DKI Jakarta mengusulkan ketua, sekretaris akan dipilih anggota komisi dan dilaporkan dalam rapat paripurna. Padahal sebelumnya dalam Pasal 56 ayat 1 Peraturan DPRD Provinsi DKI Jakarta tentang Tata Tertib menentukan posisi ketua, wakil ketua, dan sekretaris komisi ditetapkan secara musyawarah dan mufakat berdasarkan asas proporsionalitas dalam Rapat Pimpinan DPRD bersama Pimpinan Fraksi.
Syarif enggan mengungkapkan dampak dari usulan tata tertib tersebut jika disetujui. Dia menegaskan hal tersebut akan dikaji bersama dalam rapat hari ini.
"Mekanismenya seperti apa akan dirembukkan pimpinan partai politik," sebut Syarif.
Seperti diketahui, dalam tata tertib tersebut akan mengatur cara menentukan pimpinan DPRD DKI Jakarta definitif. Selain itu ada beberapa usulan lainnya seperti gubernur DKI Jakarta harus mendapat persetujuan DPRD dalam memilih wali kota. Hingga, penentuan memilih wakil gubernur DKI Jakarta yang baru.
Simak juga video Mendagri: Tak Masalah Anggota DPRD Gadaikan SK:
(fdu/fdu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini