"Saya pikir ini harus konsisten. Jadi kalau misalnya pun presiden bilang ditunda, pertama, ini bukan aman. Karena yang kita mau sebenarnya pembatalan sampai kemudian pasal-pasal ada sekian belas pasal yang kita persoalkan, itu dirombak total. Dirombak secara perspektif, dirombak secara keberpihakan terhadap masyarakat dan sebagainya," kata Dinda di Sekretariat Nasional KPA, Pancoran, Jakarta Selatan, Minggu (22/9/2019).
Adapun pasal yang dinilai kontroversi misalnya pemidanaan terhadap pelaku aborsi, penghinaan presiden, dan pemidanaan terhadap gelandangan. Dia menilai pasal yang mengatur gelandangan dipidana bertentangan dengan konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Jokowi ingin masukan dari berbagai kalangan didengarkan.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Melihat Pasal Kontroversi RKUHP, Benarkah Lebih Kolonial?:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini