"Sebagaimana pandangan mini fraksi dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah yang diwakili Menteri Agama RI, semua fraksi setuju untuk dilanjutkan pengesahan di rapat paripurna DPR RI, kecuali PAN yang meminta agar masukan dari Muhammadiyah ini diakomodasi dalam RUU Pesantren. Dalam rapat itu juga dibacakan surat dari Muhammadiyah oleh Ketua Komisi VIII, Pak Ali Taher," kata Ace Hasan kepada wartawan, Minggu (22/9/2019).
Muhammadiyah sendiri menilai RUU Pesantren belum mengakomodasi seluruh aspirasi ormas Islam. Namun, Ace berkata lain.
Ace menjelaskan, RUU Pesantren dibuat untuk mengatur secara spesifik tentang pendidikan di pesantren. Sebab, pendidikan di pesantren belum diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
"Lembaga Pesantren sesungguhnya bukan hanya lembaga pendidikan, namun juga sebagai lembaga dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang memiliki nilai historis yang berbasis masyarakat. Ketiga fungsi tersebut tidak diatur dalam UU Sisdiknas," jelas dia.