Salah satu caleg Gerindra yang menggugat adalah Yusid Toyib (dapil Kalimantan Barat I) karena namanya digantikan Katherine. Dalam surat keputusan KPU nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019, Yusid disebut telah diberhentikan sebagai kader Gerindra. Yusid tidak terima dan akan menggugat Gerindra dan KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Mulan Jameela Ditetapkan Jadi Anggota DPR! |
"(Yang digugat) DPP Gerindra dan KPU. Kenapa saya langsung dimatikan? Saya ditulis di keputusan KPU, saya dipecat, diberhentikan. Cuma kan saya nggak pernah dipanggil. Saya nggak mencuri, saya nggak ganggu orang, dan langsung dipecat. Mestinya talak 1 dulu. Ini mahkamah partai nggak pernah manggil, tahu-tahu dipecat. alasannya nggak tahu," ujar Yusid kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Makanya kami gugat. Kalau gitu diganti saja dengan orang lain. Jadi kami karena itu kami gugat. Kami empat orang dizalimi," ujar Yusid.
Gugatan akan dilayangkan hari Senin (23/9). Yusid berharap PTUN mengabulkan gugatannya dan 3 caleg Gerindra lainnya.
"Kalau ke PTUN itu kami meminta jangan sampai dilantik. Kalau dilantik ya percuma juga. Saya nggak ada (minta) kompensasi. Pokoknya karena keputusan sepihak kami diberhentikan (Gerindra) dan saya tidak melihat SK pemberhentian," ujar Yusid.
Seperti diketahui, KPU memutuskan untuk menetapkan sejumlah caleg Gerindra menjadi anggota DPR terpilih. Berikut ini rinciannya:
1. Mulan Jameela (Dapil Jabar XI): menggantikan Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi
2. Katherine (Dapil Kalbar I): menggantikan Yusid Toyib
3. Yan Parmenas Mandenas (Dapil Papua): menggantikan Steven Abraham
4. Sugiono (Dapil Jateng I): menggantikan Sigit Ibnugroho Saraspromo
Simak juga video "Lompatan Mulan Jameela dari Panggung Hiburan ke Kursi DPR":
(dkp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini