Muhammadiyah Minta RUU Pesantren Ditunda, Ini Kata Ma'ruf Amin

Muhammadiyah Minta RUU Pesantren Ditunda, Ini Kata Ma'ruf Amin

Hendra Kusuma - detikNews
Sabtu, 21 Sep 2019 15:47 WIB
Ma'ruf Amin (Eva Safitri/detikcom)
Jakarta - Wakil Presiden terpilih, Ma'ruf Amin, menyebut ada sejumlah ormas Islam yang turut mendukung pengesahan RUU Pesantren. Dukungan itu, disebut Ma'ruf, tak hanya datang dari PBNU.

"Kalau pesantren itu kan banyak, itu permintaan banyak, bukan hanya NU yang mendukung, Al Washliyah punya pesantren banyak, Madlatul Anwar juga, Ittihadiyah, Tarbiyah, jadi banyak yang mendukung karena itu pesantren-pesantren banyak sekali," kata Ma'ruf di Gran Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).


Menurut Ma'ruf, MUI juga mendukung pengesahan RUU Pesantren. Aturan tersebut diperlukan, kata Ma'ruf, agar pemerintah mendorong pesantren setara dengan pendidikan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi perlu peran pemerintah untuk memberikan dorongan kepada pesantren supaya menjadi program pemerintah supaya setara dengan pendidikan umum, supaya mereka tamatannya berkualitas," ujar dia.



Sebelumnya, PP Muhammadiyah bersama sejumlah ormas Islam menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo untuk menunda pengesahan RUU Pesantren. Muhammadiyah menilai RUU Pesantren tidak mengakomodasi aspirasi semua ormas Islam.

Surat permintaan penundaan pengesahan RUU Pesantren itu diteken Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti pada 17 September 2019. Surat ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi X DPR RI, dan Ketua Komisi VIII DPR RI.


Selain Muhammadiyah, ormas Islam yang turut meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren, yaitu Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (Persis), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerja sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Pondok Pesantren Darunnajah. Surat juga dilampiri dengan pendapat ormas Islam yang meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren.

"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang karena, pertama: belum mengakomodir aspirasi ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren, kedua: materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," demikian petikan surat tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (19/9).
Halaman 2 dari 2
(knv/tor)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads