"Kalau pesantren itu kan banyak, itu permintaan banyak, bukan hanya NU yang mendukung, Al Washliyah punya pesantren banyak, Madlatul Anwar juga, Ittihadiyah, Tarbiyah, jadi banyak yang mendukung karena itu pesantren-pesantren banyak sekali," kata Ma'ruf di Gran Sahid Hotel, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Menurut Ma'ruf, MUI juga mendukung pengesahan RUU Pesantren. Aturan tersebut diperlukan, kata Ma'ruf, agar pemerintah mendorong pesantren setara dengan pendidikan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, PP Muhammadiyah bersama sejumlah ormas Islam menyurati Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo untuk menunda pengesahan RUU Pesantren. Muhammadiyah menilai RUU Pesantren tidak mengakomodasi aspirasi semua ormas Islam.
Surat permintaan penundaan pengesahan RUU Pesantren itu diteken Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas dan Sekretaris Umum Abdul Mu'ti pada 17 September 2019. Surat ditembuskan ke Presiden RI, Ketua Komisi X DPR RI, dan Ketua Komisi VIII DPR RI.
Selain Muhammadiyah, ormas Islam yang turut meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren, yaitu Aisyiyah, Al Wasliyah, Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Persatuan Islam (Persis), Dewan Dakwah Islamiyah (DDI), Nahdlatul Wathan (NW), Mathla'ul Anwar, Badan Kerja sama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI), dan Pondok Pesantren Darunnajah. Surat juga dilampiri dengan pendapat ormas Islam yang meminta penundaan pengesahan RUU Pesantren.
"Setelah mengkaji secara mendalam RUU Pesantren, dengan memperhatikan aspek filosofis, yuridis, sosiologis, antropologis, dan perkembangan serta pertumbuhan pesantren dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka kami menyampaikan permohonan kiranya saudara Ketua DPR RI berkenan menunda pengesahan RUU Pesantren menjadi undang-undang karena, pertama: belum mengakomodir aspirasi ormas Islam serta dinamika pertumbuhan dan perkembangan pesantren, kedua: materi RUU Pesantren diusulkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," demikian petikan surat tersebut seperti dilihat detikcom, Kamis (19/9).
Halaman 2 dari 2