"Ya kalau usulan MUI itu hampir semua diakomodasi. Misalnya perlindungan terhadap wanita dan anak-anak. Khususnya tentang pasal-pasal perzinahan, itu kan sudah diakomodasi dalam bentuk akomodasinya adalah perzinahan yang diperluas," kata Komisi Hukum MUI, Ikhsan Abdullah di dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di d'consulate resto & lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beberapa pasal yang disampaikan di RUU alhamdulilah perluasan perzinaan masuk. Zina dilakukan di luar pernikahan selebihnya kumpul kebo kumpul ayam nggak masuk di kategori itu tapi ini kan sekarang masuk," ungkapnya.
MUI menyetujui pasal perzinaan itu sebab dikatakannya tidak ada agama yang memperbolehkan zina. Dia berharap dengan adanya UU itu tidak membuat perzinaan menjadi tradisi di Indonesia.
"Yang dimaksud perzinaan itu bersetubuh antara orang yang tidak terikat perkawinan. Kalau ini dibiarkan kan jadi tradisi bahaya kan nggak sesuai kultur manapun dan sesuai agama melarang itu," kata Ikhsan.
Selain itu, dia juga menghargai keputusan Presiden Joko Widodo yang menunda pengesahan RUU KUHP itu. Dia menyebut masih banyak pasal yang masih harus dibahas agar tidak ada efek buruk saat RUU itu sudah disahkan.
Ikhsan mengatakan sebelum RUU KUHP itu disahkan, masyarakat harus memahami pasal-pasal yang diatur dalam RUU KUHP tersebut. Masyarakat wajib diedukasi perihal isi dari RUU KUHP itu.
"Masyarakat perlu diedukasi untuk dipahamkan, itu wajib. Ini masalah sosialisasi sehingga pemahamannya keliru," pungkas Ikhsan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini