"Itu delik aduan memang," ujar Anggota Panja RKUHP Muslim Ayub kepada wartawan, Sabtu (21/9/2019).
Muslim mengatakan, jika warga negara asing dituduh melakukan kohabitasi atau tinggal serumah tanpa ikatan perkawinan, itu harus berdasarkan aduan dari keluarga yang boleh mengadu. Ia menjamin ketentuan dalam KUHP sudah sesuai prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan tersebut termuat dalam Pasal 417 ayat (1) RUU KUHP yang berbunyi:
(1) Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya juga menilai Australia salah memaknai pasal perzinaan RUU KUHP. Yasonna mengatakan ia tidak ingin pasal tersebut dipersepsikan salah oleh Australia.
"Saya kemarin ketemu dengan salah seorang dubes, saya jelaskan kepada mereka. Itu yang kita tidak mau dipersepsikan salah. Jadi seolah-olah negara kita ini dipersepsikan nanti akan menangkapi semua orang-orang seenak udelnya, sampai jutaan orang akan masuk penjara gara-gara kohabitasi," ucap Yasonna di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).
"Itu hanya mungkin terjadi delik aduan. Jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi nanti di Bali, harus datang orang tuanya, harus datang anaknya mengadukan," imbuhnya.
Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda!:
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini