"Kami juga masih mengatur soal hukuman mati. Kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas tidak akan terjadi," kata Ketua YLBHI, Asfinawati, dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di d'consulate resto & lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Asfinawati menilai RUU KUHP hanya mengatur beberapa pasal pidana alternatif. Sedangkan lembaga permasyarakatan sudah berteriak kelebihan napi.