"Kami juga masih mengatur soal hukuman mati. Kira-kira kalau ini diberlakukan maka bayangan saya akan banyak yang orang masuk penjara, harapan lapas tidak akan terjadi," kata Ketua YLBHI, Asfinawati, dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di d'consulate resto & lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Asfinawati menilai RUU KUHP hanya mengatur beberapa pasal pidana alternatif. Sedangkan lembaga permasyarakatan sudah berteriak kelebihan napi.
Dia berharap semua pasal yang ada di RUU KUHP tidak menjadi pasal karet. Menurutnya, DPR harus menyisir pasal-pasal yang tidak sesuai dengan demokrasi.
"Kami harus nyisir apa-apa saja yang tidak sesuai dengan demokrasi. Kalau ada hal-hal yang diterima formula pasalnya itu harus sesuai," ungkapnya.
Selain itu, dia menilai dalam RUU KUHP menindas kebebasan berpendapat. Menurutnya subtansi RUU KUHP saat ini belum sesuai demokrasi.
"Kita memang mengganti kolonial itu. Apakah artinya menggantinya hukum bangsa sendiri seperti hukum kolonial rasanya juga kolonial, Itu menindas. Menindas kebebasan berpendapat seperti yang lain-lain," kata Asfinawati.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memang meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Dia meminta agar pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh anggota DPR periode 2014-2019.
"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini