Menanti Ujung Kriminalisasi Gelandangan usai Jokowi Sikapi RUU KUHP

Round-Up

Menanti Ujung Kriminalisasi Gelandangan usai Jokowi Sikapi RUU KUHP

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 21 Sep 2019 06:32 WIB
Foto ilustrasi: Gelandangan. (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Di dalam RUU KUHP, ada nasib gelandangan yang dikriminalisasi.

Kriminalisasi, sebagaimana KBBI V keluaran Kemendikbud memaknai, adalah proses yang memperlihatkan perilaku yang semula tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi kemudian digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat. Pemidanaan gelandangan sudah ada di KUHP versi yang sekarang alias yang sudah berlaku, yakni sesuai Pasal 505 KUHP, gelandangan diancam pidana maksimal tiga bulan.



Dalam RUU KUHP yang dilihat detikcom, Jumat (20/9/2019), kriminalisasi gelandangan lebih berat ketimbang KUHP versi sekarang. Gelandangan bisa kena pidana denda maksimal Kategori I atau denda Rp 1 juta. Berikut bunyi rancangan pasalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 432
Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak Kategori I

Kritikan datang. Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menilai instrumen negara saat ini tidak mementingkan rakyat. Anam lalu menyinggung soal pengurangan hukuman terhadap penguasa dan memidanakan gelandangan yang ada di jalanan.

"Orientasi politik hukum kita tidak mengarah lada negara sejahtera, orientasi politik. Hukum kita tidak melindungi orang lemah dan miskin, tapi justru memidanakan sesuatu yang tidak perlu dipidana, orientasi hukum politik kita kurangi hukuman kejahatan yang potensi dilakukan kekuasaan, karakternya di situ, pelanggaran HAM berat justru diperingan, yang miskin dinaikkan yang pelanggaran HAM berat justru diturunkan," ungkap Anam di kantor KontraS, Senen, Jakarta Pusat, Jumat (20/9).



Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly memberi penjelasan. Menurutnya, hukuman gelandangan dalam RUU KUHP lebih ringan karena setiap gelandangan dapat dihukum denda atau disuruh melaksanakan kerja sosial.

"Kemudian juga ada penggelandangan. Itu juga ada di KUHP, pengemis ada di KUHP. Kita atur sekarang, justru kita lebih mudahkan, justru kita kurangi hukumannya," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Kini Jokowi telah meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Ujung pasal kriminalisasi gelandangan masih dinantikan, apakah dilanjut atau dibuang dari draf.

Di luar RUU KUHP, sebenarnya sudah ada pasal yang berlaku di berbagai daerah terkait gelandangan. Jakarta salah satunya. Dalam Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum diatur, gelandangan bisa kena pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda minimal Rp 100 ribu maksimal dan Rp 20 juta.



Ada pula Perda Kota Pekanbaru Nomor 12 Tahun 2018 tentang Ketertiban Sosial. Bos pengemis maupun pengemis bisa didenda maksimal Rp 50 juta.
Halaman 2 dari 3
(dnu/dnu)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads