"Tadi saya katakan, ini UU kalau nanti diberlakukan memerlukan waktu dua tahun untuk bisa diberlakukan. Sosialisasi dulu, tidak otomatis berlaku seperti UU yang lain," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Menurut Yasonna, sosialisasi perlu dilakukan kepada penegak hukum hingga pengajar agak tidak ada yang salah menafsirkan pasal-pasal dalam KUHP baru. Jika masih ada pihak yang tidak puas dengan KUHP baru tersebut, dikatakan Yasonna, bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi.
KUHP yang berlaku saat ini adalah KUHP impor dari Belanda. Nama aslinya Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie. Berlaku berdasarkan Staatsblad 1915:732.