Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Kesepakatan Fee Hibah Koni

Periksa Pihak Swasta, KPK Telusuri Kesepakatan Fee Hibah Koni

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 20:10 WIB
Foto: Haris Fadhil/detikcom
Jakarta - KPK memeriksa pihak swasta bernama Alverino Kurnia sebagai saksi untuk tersangka Imam Nahrawi tersangka suap dana hibah KONI. Alverino diperiksa terkait tiga commitment fee dana hibah antara Imam dengan KONI.

Sebelum Alverino, KPK juga telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi. Mereka dari unsur pengurusan anggaran dan keuangan KONI.

"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," kata Febri kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketiga hal yang dimaksud Febri adalah commitment fee terkait anggaran fasilitas bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat tahun 2018.

Kemudian, terkait bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.

Untuk mengetahui ke mana saja aliran dana dan uang yang diterima Imam, KPK juga melakukan penelurusuran aset Imam. Febri mengimbau bagi warga yang mengetahui aset Imam, diharapkan segera melapor ke call center KPK.




"KPK juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara nantinya. Jika masyarakat memiliki informasi kepemilikan aset tersangka, silakan memberikan informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi Call Center KPK di 198," jelas Febri.

KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka.

Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.

Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.


Simak juga video "Imam Nahrawi Sudah Dicekal ke Luar Negeri Sejak Akhir Agustus":

[Gambas:Video 20detik]

(zap/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads