Sebelum Alverino, KPK juga telah melakukan pemeriksaan lima orang saksi. Mereka dari unsur pengurusan anggaran dan keuangan KONI.
"Dalam penyidikan ini, kami menduga sebagian suap terkait dengan proses pengurusan sampai dengan pencairan proposal hibah KONI merupakan commitment fee terkait tiga hal," kata Febri kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, terkait bantuan pemerintah kepada KONI terkait pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Untuk mengetahui ke mana saja aliran dana dan uang yang diterima Imam, KPK juga melakukan penelurusuran aset Imam. Febri mengimbau bagi warga yang mengetahui aset Imam, diharapkan segera melapor ke call center KPK.
"KPK juga akan memaksimalkan penelusuran aset untuk kepentingan pengembalian uang ke negara nantinya. Jika masyarakat memiliki informasi kepemilikan aset tersangka, silakan memberikan informasi melalui pengaduan masyarakat di KPK atau menghubungi Call Center KPK di 198," jelas Febri.
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Selain Imam, KPK juga menetapkan asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum sebagai tersangka.
Imam diduga menerima suap sebesar Rp 26,5 miliar. Uang suap itu diberikan secara bertahap sejak 2014-2018.
Uang yang diterima Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.
Simak juga video "Imam Nahrawi Sudah Dicekal ke Luar Negeri Sejak Akhir Agustus":
(zap/fdn)