Tersinggung Komentar di YouTube, Organisasi Maluku Polisikan Netizen

Tersinggung Komentar di YouTube, Organisasi Maluku Polisikan Netizen

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 19:13 WIB
Organisasi Maluku di Jakarta bernama Maluku Satu Gandong mempolisikan seseorang yang menulis komentar di salah satu video YouTube. (Wildan/detikcom)
Jakarta - Salah satu organisasi Maluku di Jakarta bernama Maluku Satu Gandong mempolisikan seseorang yang menulis komentar di salah satu video YouTube. Mereka melapor ke polisi karena tersinggung disebut 'mirip monyet'.

"Kita masyarakat Maluku sadar akan kegiatan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat). Kita serahkan ke aparat hukum berwajib. Kita mohon polisi segera bertindak membuat perkara ini terang," kata anggota Maluku Satu Gandong, Reandy Dofra Kalitouw, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (20/9/2019).

Kasus itu bermula saat Reandy sebagai pelapor melihat video YouTube di akun Revo TM yang berjudul 'Dept Collector main rampas motor brutal, dihajar PM Cengap2'. Dalam video itu, dia melihat komentar-komentar dari netizen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanggal 18 September kemarin saya di Cengkareng, kami membuka YouTube itu. Ternyata ada komentar seperti ini dan komentarnya nggak benar," ungkap Reandy.


Dia menyoroti akun bernama Ari Novriandi, yang ikut berkomentar dalam video di YouTube itu dengan menuliskan penghinaan.

"(Isi) video itu pemukulan debt collector. Debt collector main rampas motor dihajar PM itu ada di YouTube. Kemudian pada saat komennya Ari Novriandi ini, dia menyebut 'orang Ambon rata-rata mukanya mirip monyet dilihatnya'. Ini kan nggak bagus," jelasnya.

Merasa terhina, dia bersama organisasinya melaporkan hal itu ke Polda Metro Jaya. Dia membawa bukti berupa screenshot video YouTube dan komentar-komentar di video itu.

Menurutnya, hal-hal seperti itu membuat masyarakat Maluku tidak nyaman. Sebab, ada unsur rasis yang membuat organisasinya tersinggung.

"Jangan sampai orang Maluku turun ke jalan, kami nggak ingin itu terjadi sehingga kami anak-anak Maluku muncul kesadaran. Kebetulan profesi kami, advokat kami, datang ke sini untuk buat laporan polisi agar mencegah tindakan yang tidak ingin kami lakukan," kata Reandy.


Laporan polisi itu tertuang pada LP/6004/IX/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Reandy Dofra Kalitouw dan terlapor pengguna akun YouTube bernama Ari Novriandi. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang ITE.
Halaman 2 dari 2
(nvl/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads