"Bukan penghinaan, istilahnya adalah merendahkan martabat Presiden dan Wapres, personally, yang pada dasarnya merupakan penyerangan nama baik dari Presiden atau Wapres di muka umum termaksud menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah," kata Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
Yasonna mengatakan penghinaan merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai HAM. Namun ia menegaskan, bukan berarti Presiden tidak boleh dikritik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukan berarti kalau seorang Presiden bisa kita bebas caci maki harkat dan martabatnya, mengkritik kebijakannya tidak ada masalah. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menyadarkan atau mengajukan kritik kepada pendapat yang kebijakan pemerintah tidak ada masalah. Dan itu delik aduan, dan harus dilaporkan langsung oleh Presiden sendiri," jelasnya.
Penyerangan harkat dan martabat juga berlaku terhadap Kepala Negara sahabat. Yasonna menyebut pasal penyerangan harkat dan martabat Presiden sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi.
"Penyerangan harkat dan martabat terhadap negara sahabat juga sama. Jadi jangan, dan ini sudah mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pasal ini yang sebelumnya sudah dibatalkan," ujar dia.
Yasonna lalu menjelaskan perbedaan makna penghinaan dan penyerangan harkat dan martabat. Ia mencontohkan kritik terhadap dirinya sebagai Menkum HAM dan penghinaan terhadap pribadinya.
"Saya buat contoh misalnya, saya sebagai Menkum HAM berbeda dengan saya sebagai Yasonna Laoly. Kalau kalian mengatakan kepada saya 'Yasona Laoly tak becus mengurus undang-undang, tak becus urus lapas, tak becus urus ini itu', sah saja, karena itu pendapat publik. Namun kalau kamu bilang saya anak haram jadah, saya kejar kau sampai ke liang lahat. Itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik," papar Yasonna.
Dia juga sepakat dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal penundaan pengesahan RUU KUHP. Yasonna menyatakan masih akan membahas penundaan dan carry over pembahasan RUU KUHP dengan DPR.
"Memang kita sudah sepakat Presiden mengatakan udah tunda dulu untuk clarify, nanti sampai next, kita bahas," ucapnya.
"Itu nanti, untungnya kan kita sudah menyetujui UU Nomor 12 Tahun 2011 bahwa ada carry over. Ya nanti ada teknisnya bagaimana akan kita bicarakan di DPR. Ini kan sudah tingkat final," tambah Yasonna.
Ada pun aturan soal penghinaan kepada presiden itu di RUU KUHP ada di pasal 218 ayat 1. Ancaman hukumannya maksimal 4,5 penjara. Berikut bunyinya:
Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.
Kemudian larangan menghina kepala negara sahabat ada di Pasal 226. Tidak hanya itu, dubes asing yang berdinas di Indonesia juga perlu dijaga kehormatannya. Bagi yang menyerang kehormatannya, bisa dikenai pidana. Hal tersebut diatur di Pasal 227.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini