Anggota Panja Tak Setuju Pengesahan RUU KUHP Ditunda: Masih Ada Waktu

Anggota Panja Tak Setuju Pengesahan RUU KUHP Ditunda: Masih Ada Waktu

Mochamad Zhacky - detikNews
Jumat, 20 Sep 2019 17:54 WIB
Anggota Komisi III DPR RI sekaligus anggota Panja RUU KUHP Nasir Djamil. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil berharap agar pengesahan RUU KUHP tidak ditunda. Menurut Nasir, DPR dan pemerintah masih memiliki waktu untuk berdiskusi mengenai pasal yang dianggap tidak sesuai.

"Sebaiknya (pengesahan RUU KUHP) jangan ditunda. Jika ada hal-hal yang sesuai, masih ada waktu beberapa hari ke depan untuk disesuaikan," kata Nasir kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).


Menurut Nasir, yang juga anggota Panja RUU KUHP, DPR dan pemerintah mempunyai waktu untuk menyesuaikan pasal yang dinilai kontroversial. DPR sendiri mengagendakan pengesahan RUU KUHP pada 24 September ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin dalam waktu singkat bisa diselesaikan yang belum sesuai itu. Sebab, pengambilan putusan tingkat I sudah dilakukan dan tidak ada sinyal bahwa presiden akan menunda pengesahan RUU KUHP," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memang meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Dia meminta agar pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh anggota DPR periode 2014-2019.

"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," ucap Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).

(zak/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads