"Ya betul. Berkas kasus pengibar bendera bintang kejora sudah kita serahkan pada tanggal 18 September kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono kepada detikcom, Jumat (20/9/2019).
Argo mengatakan berkas itu sudah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Hingga saat ini belum ada balasan dari pihak kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dikirim ke Kejati DKI ya," tegas Argo.
Untuk diketahui, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan 6 tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8). Enam tersangka itu saat ini masih berada di Mako Brimob, Depok.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, yakni 2 handphone, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 toa. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindakan permufakatan jahat atau makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.
Keenam tersangka itu yakni Anes Tabuni, Charles,
Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Erina Elopere dan Paulus Suryanta Ginting. Mereka ditangkap di tempat yang berbeda-beda.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini