Begini Kondisi 6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora di Rutan Mako Brimob

Begini Kondisi 6 Tersangka Pengibar Bintang Kejora di Rutan Mako Brimob

Samsudhuha Wildansyah - detikNews
Kamis, 05 Sep 2019 20:16 WIB
Aktivis Papua bernama Surya Anta di Sel Rutan Mako Brimob. (Foto: Istimewa)
Jakarta - Polda Metro Jaya membantah penahanan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora di sel isolasi. Menurut polisi, keenam tersangka menempati sel biasa di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono memastikan keenam tersangka juga mendapatkan hak-hak yang sama dengan tahanan lain. Argo bahkan memberikan foto-foto kondisi para tahanan di dalam Rutan Mako Brimob. Seperti apa?

Dari foto-foto yang diterima detikcom, terlihat jelas suasana sel tahanan keenam tersangka pengibaran bendera. Foto pertama terlihat tersangka, Surya Anta, memakai kaus warna hitam menempati sel tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam sel itu, terlihat Surya Anta duduk beralas tikar. Terlihat pula ada bantal, alat tulis ataupun Alkitab berada di sana.

"Ini foto-foto di dalam sel di rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok," Kata Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Kamis (5/9/2019).




Dalam foto lainnya yang diterima, terlihat para tersangka berbincang dengan pengunjung di sebuah ruangan yang lebih terbuka. Argo mengatakan ruangan itu merupakan ruang kunjungan.

"Itu ruang kunjungan untuk para tahanan di kunjungi," kata Argo.

Para tersangka mendapatkan hak kunjungan.Para tersangka mendapatkan hak kunjungan. (Foto: Istimewa)

Argo menyebut semua tahanan mendapat perlakuan yang baik. Hak-hak para tahanan juga dipastikan akan didapat oleh mereka.

"Hak para tersangka tetap kita kedepankan, salah satunya hak kunjungan," jelas Argo.

Seperti diketahui, tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 6 orang di tempat berbeda terkait kasus pengibaran bintang kejora pada saat aksi di Jl Medan Merdeka Barat, depan Istana, Rabu (28/8). Keenam tersangka telah ditahan di Rutan Mako Brimob.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti, yakni 2 ponsel, 1 spanduk, 1 kaus bergambar bintang kejora, 1 selendang bergambar bintang kejora, dan 1 pengeras suara. Polisi akhirnya menetapkan 6 tersangka dalam kasus itu, 2 orang lainnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Enam tersangka itu saat ini berada di Mako Brimob, Depok. Para tersangka tersebut diduga melakukan tindakan permufakatan jahat atau makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 juncto Pasal 87 dan/atau Pasal 110 KUHP.

Halaman 2 dari 2
(sam/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads