"Iya betul, jadi begini pertama untuk truk tanah kan ada ketentuan bahwa kita berdasarkan instruksi wali kota, ada ketentuan jam operasionalnya. Dia (truk) harus beroperasi itu dari jam 21.00-05.00 WIB," ujar Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi Deded Kusmayadi ketika dihubungi, Jumat (20/9/2019).
Dishub Bekasi melakukan penindakan sejak pukul 09.00 WIB hingga 21.00 WIB nanti. Truk tersebut lalu diamankan di Jalan Ir H Juanda di depan Pemkot Bekasi, Jalan Sudirman di depan Hutan Kota Bekasi, dan di Jalan Ahmad Yani di depan Stadion Patriot Candrabaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 30-an (truk). Yang kita (arahkan) putar balik juga ada," ujar Deded.
Deded menjelaskan dishub tidak melakukan penilangan ataupun penarikan denda, namun hanya pemberhentikan operasional sementara. Alasan penindakan truk pengangkut tanah ini murni karena melanggar jam operasional. Truk pengangkut tanah dinilai kerap menimbulkan kemacetan.
"Dia kan berbodi besar, itu kan menambah kemacetan dan lain-lain nah itulah mereka melanggar jam operasi jadi kita tindak," ujar Deded.
Deded menyebut mayoritas truk-truk tersebut keluar dari Tol Bekasi Barat untuk menuju Jalan Perjuangan, Bekasi Utara. Truk yang tertahan, akan diperbolehkan beroperasi setelah pukul 21.00 WIB.
"Nah imbauanya kita akan mengirimkan surat kepada para pengusaha untuk menepati lah, menepati instruksi wali kota berkenaan dengan jam operasional yang diperbolehkan yaitu jam 9 (malam) sampai 5 (pagi). Kami tidak melarang mereka berusaha tapi aturannya saja lah," ujar Deded.
Pantauan detikcom, tampak puluhan truk terparkir berjajar di tepi Jalan Ir H Juanda, Bekasi Timur. Tepatnya di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi. Bak truk tersebut terlihat berisi tanah dan ditutupi terpal.
Para sopir terlihat istirahat di dalam truk dan di tepi jalan. Sejumlah petugas Dishub Kota Bekasi berjaga di sekitar lokasi. Tampak arus lalu lintas ramai lancar.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini