"Terkait pembahasan RUU KUHP, kami berpendapat bahwa atas berkembangnya pendapat masyarakat yang pro dan kontra, maka perlu penyisiran lebih lanjut terhadap pasal pasal RUU KUHP yang dinilai masih krusial," ujar anggota Fraksi NasDem Johnny G Plate kepada wartawan, Jumat (20/9/2019).
Sebenarnya, pemerintah dan DPR sudah sepakat mengesahkan RUU KUHP dalam persetujuan tingkat I. Rencananya, RUU KUHP akan disahkan dalam persetujuan tingkat II di sidang paripurna DPR pekan depan, sebelum masa periode DPR 2014-2019 akhir bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jokowi meminta agar pengesahan itu ditunda dan dilanjutkan pada periode DPR selanjutnya yang akan dilantik pada 1 Oktober mendatang. Johnny sepakat dengan itu.
"Sebelum keputusan tingkat II perlu disisir lagi. Setuju ditunda dan dibahas oleh DPR baru periode berikutnya. Presiden responsif terhadap pendapat masyarakat," sebut Johnny.
Sikap yang sama disampaikan oleh Fraksi Golkar. Partai berlambang pohon beringin itu juga bersedia membahas kembali RUU KUHP yang banyak ditolak itu.
Johnny G Plate (Tsarina Maharani/detikcom) |
"Partai Golkar terbuka untuk membahas kembali RUU KUHP yang dinilai masih menjadi keberatan masyarakat," sebut anggota Fraksi Golkar Ace Hasan Syadzily secara terpisah.
Senada dengan Jokowi, Golkar menilai RUU KUHP harus mendengarkan berbagai masukan sebelum disahkan. Ada beberapa hal yang juga masih menjadi perhatian Golkar.
"Sebelum disahkan, RUU KUHP harus mempertimbangkan berbagai masukan dari masyarakat yang terkait dengan semangat dan nilai-nilai demokrasi, perlindungan terhadap perempuan dan kepastian hukum," tegas Jokowi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RUU KUHP. Jokowi ingin masukan dari berbagai kalangan didengarkan.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
Ace Hasan Syadzily (Azizah/detikcom) |
Jokowi mengaku telah memerintahkan Menkum HAM Yasonna Laoly menyampaikan sikap pemerintah ke DPR.
"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.
Halaman 2 dari 2












































Johnny G Plate (Tsarina Maharani/detikcom)
Ace Hasan Syadzily (Azizah/detikcom)