Hasilnya, revisi UU KPK sah. KPK pun memiliki Dewan Pengawas yang berwenang mengizinkan atau tidak mengizinkan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan hingga pimpinan KPK yang tidak lagi menjadi penyidik dan penuntut umum.
Sikap berbeda kemudian ditunjukkan Jokowi terhadap RUU KUHP. Dia meminta menunda pengesahan RUU itu.
"Saya terus mengikuti perkembangan pembahasan RUU KUHP secara saksama. Dan setelah mencermati masukan-masukan dari berbagai kalangan yang berkeberatan dengan sejumlah substansi-substansi RUU KUHP, saya berkesimpulan, masih ada materi-materi yang butuh pendalaman lebih lanjut," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Jumat (20/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jokowi Minta Pengesahan RUU KUHP Ditunda! |
"Saya telah perintahkan Menkum HAM untuk menyampaikan sikap ini pada DPR RI, yaitu pengesahan RUU KUHP agar ditunda. Dan pengesahannya tidak dilakukan oleh DPR periode ini," tuturnya.
Selain itu, Jokowi meminta Yasonna kembali mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat terkait RUU KUHP. "Saya perintahkan Menkum HAM kembali jaring masukan-masukan dari berbagai kalangan masyarakat sebagai bahan sempurnakan RUU KUHP yang ada," ucapnya.
RUU KUHP ini juga banyak mendapat penolakan. Ada sejumlah pasal yang dinilai kontroversial seperti soal penghinaan presiden, pasal aborsi, hingga pasal yang mengatur bahwa semua persetubuhan di luar pernikahan bisa dipidana.
(haf/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini