"Sebenarnya sangat mudah untuk menarik teori kausalitas, di mana seakan DPR dendam dengan KPK atau mungkin pemerintah dendam dengan KPK sehingga pembahasan revisi Undang-Undang KPK ini kurang dari 15 hari," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, dalam diskusi di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sebanyak) 23 orang anggota DPR periode 2014-2019 sudah tersangka oleh KPK. Selain itu, 5 ketum parpol sudah ditetapkan tersangka bahkan sudah terpidana, ada Suryadharma Ali, Novanto, terus Rommy, dan lain-lain begitu," ujarnya.
"Sehingga publik sangat mudah membacanya, oh karena ini pasti mereka mengebut pembahasan revisi UU KPK," sambungnya.
Selain UU KPK baru yang bermasalah, dia menyinggung soal RUU Pemasyarakatan. Menurutnya, dalam RUU Pemasyarakatan, syarat remisi koruptor lebih mudah.
"Jadi lengkap sudah tahun 2019 ini. Lima pimpinan KPK diisi oleh figur-figur yang diduga mempunyai masalah, KPK juga diperlemah dengan revisi UU KPK dan ketika pelaku korupsi masuk dipenjara, maka dia akan mendapatkan kemudahan-kemudahan untuk pengurangan hukuman melalui undang-undang pemasyarakatan, dan yang juga menjadi persoalan adalah delik-delik tentang korupsi juga masih masuk dalam RKUHP. Yang mana hukumannya juga diperingan," sebut Kurnia.
Revisi UU KPK kini sudah disahkan oleh DPR. Dalam UU KPK hasil perubahan itu, nantinya akan ada Dewan Pengawas yang punya wewenang memberi atau tidak memberi izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, hingga hilangnya status penyidik dan penuntut umum para pimpinan KPK.
Halaman
1
(maa/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini