Menteri pertama yang menjadi tersangka yaitu Idrus Marham yang kala itu menjabat sebagai menteri sosial. Idrus diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek PLTU Riau-1. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Idrus menjabat sebagai Menteri Sosial. Namun sebetulnya kasus yang menjeratnya itu merupakan kasus saat dia masih menjabat sebagai anggota DPR.
Mengetahui statusnya sebagai tersangka, Idrus kemudian mengundurkan diri dari jabatan mensos. Idrus dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta susbsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor. Majelis tingkat banding lalu memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setahun kemudian, KPK menetapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka. Imam diduga menerima suap terkait dana hibah KONI dari Kemenpora.
Imam sudah menyampaikan pengunduran diri dari jabatan menpora. Dia ingin fokus menghadapi proses hukum.