"Itu tentu hak prerogatif presiden, kita nggak bisa masuk di situ, kita tunggu saja," kata Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin ada Plt atau pengganti baru belum tahu," ujar dia.
Sementara itu, pakar hukum tata negara, Refly Harun, berpendapat Jokowi bisa saja menunjuk langsung menpora definitif jika sudah mengantongi nama yang sesuai. Selanjutnya menpora tersebut diangkat lagi saat pemerintahan Jokowi memasuki periode kedua.
"Sebenarnya sederhananya kalau Pak Jokowi punya calon menpora, langsung bisa ditunjuk, kalau dia berakhirnya seiring dengan ditunjuk yang barunya nanti kan tinggal diangkat lagi, kan nggak ada masalah," ujar Refly saat dihubungi terpisah.
Menurut Refly, menpora pengganti Imam Nahrawi itu bisa bekerja lebih awal menyusun program kementerian untuk pemerintahan Jokowi selanjutnya. Namun jika Jokowi belum mengantongi nama yang pas, Refly menyebut posisi menpora bisa dirangkap oleh menteri lain.
"Kalau dia sudah punya calon kan dia bisa kerja lebih awal, kalau dia nggak punya calon, ya itu dilaksanakan dirangkap aja sama menteri yang lain, ya terserah menteri apa, pokoknya dirangkap menteri lain," ujar dia.
Refly lantas mencontohkan pengangkatan Lukman Hakim Saifuddin menjadi menteri agama. Lukman saat itu diangkat menjadi menag kala sisa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tinggal beberapa bulan lagi. Lukman kemudian diangkat kembali menjadi menag saat Jokowi menjadi presiden.
"Kalau Jokowi sudah punya calon dan sudah firm dengan calon tersebut, dia tinggal ngangkat dia aja, begitu tanggal 20 pengumuman kabinet baru dia termasuk yang diangkat kembali. Itu pernah terjadi dengan Lukman Hakim Saifuddin, waktu itu kan Lukman Hakim menggantikan Suryadarma Ali, lalu kemudian diangkat lagi bahkan dia terpilih sebagai anggota DPR dia mundur," ujar dia.
Sebelumnya, Imam Nahrawi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menpora setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi di KPK. Presiden Jokowi kini menimbang pengisi kursi yang ditinggalkan Imam Nahrawi.
"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt. Tadi disampaikan saya surat pengunduran diri dari Pak Menpora Imam Nahrawi," kata Jokowi kepada wartawan di Istana.
Jokowi akan mempertimbangkan pengisian posisi Menpora, yang sisa masa kerjanya hanya sebulan.
Terkait dengan kasus Imam Nahrawi, Jokowi mengaku menghormati KPK dalam penetapan status tersangka Imam. Imam menjadi tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam Nahrawi Rp 26,5 miliar.
"Tadi pagi Pak Imam Nahrawi bertemu dengan saya dan saya menghormati apa yang sudah diputuskan oleh KPK bahwa Pak Imam Nahrawi sudah menjadi tersangka karena urusan dana hibah dengan KONI," kata Jokowi.
Halaman 2 dari 3
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini