Pelaku ternyata adalah tiga oknum polisi. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan bahwa para pelaku masih merupakan bagian keluarga Firdaus di alan Abrati, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara.
"Ya itu inisiatif mereka, karena mereka ini bagian dari keluarga Firdaus Amir juga," kata Kombes Pandra kepada detikcom, Kamis (19/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah acara ini digelar selama tiga hari berturut-turut mulai pada tanggal 13 September sampai tanggal 15 September," ujarnya.
Rangkaian adat Begawi ini kemudian dilanjutkan dengan kegiatan turun mandi dan pepaduan yang dilaksanakan Pada Minggu (15/9). Dalam prosesi ini, yang diberi gelar adat Lampung keluar dari dalam rumah.
"Nah karena tradisinya ketika adat turun mandi ini harus disambut dengan kemeriahan letusan seperti letusan mercon, karena tidak ada mercon, sehingga kemudian ketiga anggota itu berinisiatif untuk mengeluarkan letusan dengan cara menembakkan senjata api ke udara," paparnya.
Ketiga oknum tersebut kemudian melepaskan rentetan tembakan ke udara. Dalam video yang viral di media sosial, tampak ketiga oknum mengeluarkan tembakan dari senjata api laras panjang dan lara pendek.
Tembakan dikeluarkan berulang kali. Sejumlah bocah kemudian memunguti selongsong yang keluar dari senjata api tersebut.
Ketiga oknum tersebut telah diperiksa oleh Propam Polda Lampung. Senjata api jenis steyr, SS1 dan revolver yang digunakan ketiganya disita Propam.
Pandra mengatakan, Propam akan mendalami terkait penggunaan senjata api oleh ketiga oknum tersebut. Untuk diketahui, penggunaan senjata api polisi mengacu pada Perkap No 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Dalam peraturan tersebut, diatur prinsip-prinsip penggunaan senjata api dalam tindakan kepolisian. Peraturan tersebut juga mengatur tahapan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, di mana penggunaan senjata api adalah tindakan terakhir.
"Bahwa dalam Perkap tersebut diatur penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian itu mulai dari kehadiran anggota Polri, kemudian kekuatan dalam bentuk suara; penggunaan kekuatan tangan lunak; penggunaan kekuatan tangan keras; kelima penggunaan alat kepolisian seperti pentungan, tongkat, spray dan keenam baru penggunaan kekuatan senpi apabila membahayakan diri pribadi dan juga masyarakat lainnya," beber Pandra.
Terkait penggunaan senjata api dalam pesta pernikahan oleh ketiga oknum polisi itu sendiri, Pandra memastikan bahwa hal itu bertentangan dengan Perkap No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Perkap No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Republik Negara Indonesia.
"Nanti akan didalami oleh Propam apakah mereka melanggar disiplin dan kode etik, ini yang akan didalami," tuturnya.
Halaman 2 dari 2