Kisah Miris Bocah Aceh Dipaksa Ngemis dengan Hukuman Bengis

Round-Up

Kisah Miris Bocah Aceh Dipaksa Ngemis dengan Hukuman Bengis

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 22:16 WIB
Foto: Babinsa saat menemukan bocah di Lhokseumawe, Aceh yang dipaksa mengemis ortunya (Foto: Dok. Istimewa)
Aceh - Nasib malang menimpa seorang bocah di Aceh Utara, Aceh, MS (9). Oleh kedua orang tuanya MS dipaksa mengemis dan akan mendapatkan hukuman yang bengis jika tidak membawa pulang uang hasil mengemis.

Kasus eksploitasi anak ini terjadi di Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Aceh. Pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan orang tua MS tega merantai anaknya jika tidak berhasil membawa uang hasil mengemis.

Kisah ini awalnya diketahui oleh Babinsa Koramil 16 Banda Sakti, Kodim Aceh Utara, Serda Maulana Ishak. Dia mendapat informasi dari masyarakat adanya penganiayaan terhadap anak berinisial MS yang diduga dilakukan oleh orang tuanya MI (39) dan UG (38). Mendengar ada anak dirantai di dalam rumah, dirinya langsung menuju ke TKP untuk memastikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Benar saja, saat Serda Maulana tiba di TKP dia melihat korban dirantai di dalam rumah, tepatnya di ruang tamu. Dirinya kemudian memerintahkan orang tuanya untuk membuka rantainya.

"Saat saya tiba di TKP, saya lihat anak itu masih ada rantai di kaki sebelah kiri di ruangan tamu rumahnya. Saya kemudian suruh buka sama orang tuanya. Korban juga disuruh ngemis sama orang tuanya. Jika tidak membawa uang hasil mengemis, korban dihukum yaitu dirantai kakinya. Kejadiannya bukan yang pertama, namun sudah berulang kali dilakukan orang tuanya," sebut Maulana Ishak saat dikonfirmasi detikcom.

Menurut keterangan warga setempat, MI merupakan ayah tiri korban. Sementara UG adalah ibu kandungnya sendiri. Keduanya menyuruh anak tersebut untuk mengemis. Apabila korban tidak membawa uang hasil mengemis, dia dirantai kakinya di dalam rumah dan juga dipukul.

Setelah menyelamatkan anak tersebut, kedua orang tuanya yang diduga pelaku dibawa dan diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut. Pihaknya juga mengaku sedang menangani perkara tersebut.

"Sudah kita amankan kedua orang tuanya itu. Saat ini masih kita gelar perkaranya," kata Indra kepada detikcom.


Kasus eksploitasi anak ini kemudian beredar di media sosial. Foto-foto MI dan UG beserta korban beredar di media sosial dan mendapatkan banyak kutukan dari netizen atas kekejaman tersebut.
Halaman 2 dari 2
(nvl/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads