"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana," ujar hakim ketua Wadji Pramono di PN Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Rabu (19/9/2019).
Ke-29 orang itu divonis bersalah karena melanggar Pasal 214 juncto Pasal 212 juncto Pasal 56 KUHP. Mereka diketahui bekerja di kantor yang sama sebagai petugas satpam, cleaning service, hingga teknisi gedung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, Nurakhman, Agus Sarohman, Trio Prasetio, Hendri Basuki, Iwan Syachrie, Adi Sucipto, Deki Aries, Suyamto, Achmad Suhendar, Habib Musa, Achmad Sanusi, Supriyadi, Syahril, Mugiyanto, Felix Ganang, Handori, Ahmadi, Hermawan, dan Philip Sinaga.
Kasus ini bermula ketika Ahmad dan Hermawan memberikan bantuan kepada perusuh itu berupa pemberian minuman dan air beserta ember untuk mencuci muka, kemudian 26 terdakwa lainnya ikut membantu. Air cuci muka itu digunakan untuk para perusuh membasuh muka saat dilempari gas air mata oleh polisi.
Baca juga: 5 Perusuh 22 Mei Divonis 4 Bulan Penjara |
Perbuatan 29 orang ini disebut hakim salah karena telah membantu demonstran pada 22 Mei 2019. Padahal unjuk rasa yang berujung ricuh itu tidak memiliki surat izin dari kepolisian.
Seusai sidang, kuasa hukum Achmad Husni, Oky Wiratama, mengaku menyesalkan pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Sebab itu, seharusnya mereka divonis bebas oleh majelis hakim.
"Air tidak relevan karena air tidak digunakan massa untuk menyerang. Harusnya diputus bebas karena air tidak digunakan secara langsung oleh pihak masa aksi untuk menyerang (polisi). Jadi harusnya diputus bebas menurut saya, karena tidak terbukti," ucap Oky Wiratama. (fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini