"Reskrim Polsek Kedungwaringin telah mengamankan 2 orang diduga pelaku pengedar obat berbahaya atau tanpa ijin jenis Heximer dan Tramadol," ujar Kapolsek Kedungwaringin AKP Akhmadi dalam keteranganya, Kamis (19/9/2019).
Polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi obat-obatan di Jalan Raya Irigasi, Kampung Kedunggede, RT 04/02, Desa kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Polisi pun mengawasi area Jalan Raya Irigasi dan terlihat dua orang yang mencurigakan pada Rabu (18/9) sore.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebut-sebut, seseorang yang dihampiri para pelaku adalah calon pembeli asal Karawang. Karena curiga, polisi menghampiri ketiganya.
"Para pelaku tersebut kabur dengan mengendarai sepeda motor dan dikejar oleh anggota. Pelaku terjatuh dan saat barang bawaan diperiksa ternyata berisi obat pil kuning ( Heximer) sebanyak 11 kantong atau 10.500 butir dan pil Tramadol sebanyak 40 keping atau 400 butir," ujar Akhmadi.
Kedua pelaku diamankan polisi, namun calon pembeli berhasil kabur. Barang bukti yang diamankan yakni 10.500 butir Heximer, 400 butir Tramadol, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor.
Pelaku dijerat pasal pasal 196 dan atau pasal 197 Undang-undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sub pasal 83 Undang-undang nomor 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.
Halaman 2 dari 2










































