"Reskrim Polsek Kedungwaringin telah mengamankan 2 orang diduga pelaku pengedar obat berbahaya atau tanpa ijin jenis Heximer dan Tramadol," ujar Kapolsek Kedungwaringin AKP Akhmadi dalam keteranganya, Kamis (19/9/2019).
Polisi mendapatkan laporan masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi obat-obatan di Jalan Raya Irigasi, Kampung Kedunggede, RT 04/02, Desa kedungwaringin, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi. Polisi pun mengawasi area Jalan Raya Irigasi dan terlihat dua orang yang mencurigakan pada Rabu (18/9) sore.
Disebut-sebut, seseorang yang dihampiri para pelaku adalah calon pembeli asal Karawang. Karena curiga, polisi menghampiri ketiganya.