"Memang sampai saat ini masih fokus 5 saksi itu karena ini yang berperan. Satu pemilik (pabrik) dan 4 karyawannya. Jadi untuk status saat ini saksi, tapi masih kami kejar terkait pemenuhan UU Lingkungan Hidup," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kais (19/9/2019).
Lebih lanjut Budhi mengatakan kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Polisi menilai ada unsur pidana terkait pencemaran udara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam penyidikan ini, polisi akan mencari tersangka dalam kasus tersebut. Polisi telah berkoordinasi dengan Sudin Perdagangan dan diketahui bahwa 2 pabrik itu tidak memiliki izin.
"Terkait dengan pemenuhan UU Perdagangan, kami sudah berkoordinasi dengan Sudin Perdagangan mengatakan itu nggak ada izinnya, sehingga ada pelanggaran terhadap UU Perdagangan," jelas Budhi.
Diketahui, polisi bersama Pemprov DKI Jakarta menyegel dua pabrik aluminium di Cilincing, Jakarta Utara. Pabrik itu disegel karena diduga mencemari udara.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Andono Warih mengatakan tercatat sebanyak 23 kegiatan usaha pembakaran arang dan 2 kegiatan usaha peleburan aluminium di Cilincing diduga mencemarkan udara. Pembakaran arang sendiri beroperasi 24 jam nonstop.
Dinas LH pernah mengukur kualitas udara pada 25-26 Mei 2016 di sekitar kawasan. Hasilnya, asap yang dihasilkan tidak baik untuk kesehatan.
"Hasil analisa didapati parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu. Paparan NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan," ucap Andono, Jumat (13/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini