"Senin (16/9) jam 13.30 WIB pihak Polres Metro Jakarta Utara melakukan penindakan dari penyelidikan lapangan. Pelanggaran-pelanggaran antara lain operasional pabrik pengolahan aluminium. Penindakan berupa penyegelan pabrik," kata Wali Kota Jakarta Utara Sigit Widjatmoko saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).
Sigit menuturkan pabrik tersebut diduga menimbulkan pencemaran udara di sekitar lokasi. Polisi, menurut Sigit, melakukan penyegelan setelah melakukan penyelidikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Andono Warih menuturkan 23 pabrik yang diduga mencemari udara masih diberi teguran. Pabrik tersebut merupakan pabrik arang yang berdiri di tempat yang tidak seharusnya.
"Dia berdirinya juga di tempat yang seharusnya tidak ada," kata Andono saat dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, Andono mengatakan terdapat 23 kegiatan usaha pembakaran arang dan 2 kegiatan usaha peleburan aluminium di Cilincing. Pembakaran arang sendiri beroperasi 24 jam nonstop.
Dinas LH pernah mengukur kualitas udara pada 25-26 Mei 2016 di sekitar kawasan. Hasilnya, asap yang dihasilkan tidak baik untuk kesehatan.
"Hasil analisa didapati parameter NO2 dan H2S melebihi baku mutu. Paparan NO2 dengan kadar 5 ppm selama 10 menit pada manusia menyebabkan kesulitan dalam bernapas dan H2S menyebabkan bau yang mengganggu kenyamanan lingkungan," ucap Andono, Jumat (13/9).
Gubernur DKI Anies Baswedan sempat memberikan ancaman akan menutup pabrik yang menyebabkan polusi. Anies menyebut hal itu bagian dari Instruksi Gubernur (Ingub) 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
"Penutupan pun mungkin dilakukan, jadi kita sekarang sedang proses untuk yang (pabrik) arang, nanti akan diproses semuanya bahkan seluruh cerobong-cerobong asap semua perusahaan hari ini, bukan hari ini sejak ada instruksi itu semua diukur," ucap Anies, Jumat (13/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini