MK Cek Pasal di UU KPK Hasil Revisi yang Digugat Mahasiswa hingga Politikus

MK Cek Pasal di UU KPK Hasil Revisi yang Digugat Mahasiswa hingga Politikus

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 16:28 WIB
Foto: Adhi Indra Prasetya/detikcom
Jakarta - Gugatan terhadap Undang-Undang KPK hasil revisi telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua MK Anwar Usman mengatakan pihaknya kini tengah mengecek pasal di UU KPK versi revisi yang digugat mahasiswa hingga politikus.

"Jadi kita lihat nanti apa yang diuji oleh para pemohon," ujar Anwar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Anwar mengatakan MK akan menerima seluruh gugatan yang diajukan terkait pengujian UU. Dia juga menyebut gugatan tersebut akan disidangkan dan diputus oleh MK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya MK bersifat pasif, jadi kalau ada pengujian undang-undang apa pun tentu tidak ada kata lain, kecuali ya akan disidangkan. Akan diterima akan disidangkan dan diputus," kata Anwar.


"Mengenai bagaimana isi putusannya atau apa yang diuji, pasal berapa, kita lihat nanti," sambungnya.

Sementara itu, Anwar memastikan MK akan menjadikan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai tolok ukur dalam memutuskan perkara yang diajukan ke MK. Untuk itu, MK juga akan melihat apakah pasal yang digugat dalam UU KPK hasil revisi bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.

"Batu ukurnya atau alat ukurnya itu UUD, jadi bila sebuah UU diuji, tentu ada dasar pengujiannya pasal berapa dalam UUD. Apakah pasal itu bertentangan dengan UUD atau tidak, kita lihat dalam UUD begitu," ujar Anwar.


Berdasarkan berkas permohonan yang dilansir website MK, Kamis (19/9/2019), gugatan terhadap UU KPK diajukan oleh sejumlah mahasiswa. Yaitu:

1. Mahasiswa FH UI, M Raditio Jati Utomo.
2. Mahasiswa FH UKI, Deddy Rizaldy.
3. Mahasiswa FH Unpad, Putrida Sihombing.
4. Mahasiswa GH Untar, Kexia Goutama.
5. Mahasiswa UPH Jovin Kurniawan.
6. Mahasiswa FH UI, Agun Pratama.
7. Mahasiswa FH UI, Naomi Rehulina Barus.
8. Mahasiswa FH UI, Agustine E Noach.
9. Mahasiswa FH Atmajaya, Elizabeth.
10. Mahasiswa FH Atmajaya, Tommy.
11. Mahasiswa FH Atmajaya, Obey Yoneda.
12. Mahasiswa FH Atmajaya, Zanson Silalahi.
13. Mahasiswa FH UPN, Adam Ilyas.
14. Mahasiswa FH Untar, Dylan A Ramadhan.
15. Politisi, Timothy Ivan Triyono.
16. Warga Cilacap, Suhanto.
17. Wiliam Yangjaya
18. Mahasiswa FHUKI, Eliandi Hulu.
Halaman 2 dari 2
(dwia/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads