"Hari ini kita akan masih menghadapi isu mengenai revisi UU KPK. Jadi terus terang keberatan yang kita sampaikan berkali-kali bukan sebetulnya bukan karena revisi atau tidak revisi, tetapi sebetulnya kita sendiri menyadari kalau kita ditanya, UU itu sendiri mengandung pelemahan," ujar Agus Rahardjo di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Senin (16/9/2019).
Agus berbicara soal revisi UU KPK dalam sambutan saat melantik Sekjen dan Direktur Penuntutan yang baru. Agus lantas menyinggung soal pelemahan yang bakal terjadi lewat revisi UU KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun KPK ditegaskan Agus masih menunggu draf dari Menkum HAM Yasonna Laoly. KPK memang belum menerima draf berisi daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU KPK yang sudah dibahas di DPR.
"Tapi kita masih menunggu pola yang akan dilakukan karena kita sudah meminta kepada Menteri Hukum dan HAM versi resmi dari draf tersebut, baik draf revisinya maupun DIM-nya sampai saat ini belum kita dapatkan," kata dia.
ICW Respons Ngabalin yang Sebut Pimpinan KPK Kekanak-kanakan:
(fdn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini