MA Pelajari Aturan soal Status Hakim Nawawi yang Jadi Pimpinan KPK

MA Pelajari Aturan soal Status Hakim Nawawi yang Jadi Pimpinan KPK

Dwi Andayani - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 14:30 WIB
Nawawi Pomolango (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) sedang mempelajari status hakim Nawawi Pomolango yang terpilih sebagai pimpinan KPK. MA mengatakan Nawawi belum mengajukan pengunduran diri sebagai hakim.

"Nanti kami tanyakan, ya nanti kami mempelajari aturannya. Sampai sekarang belum (mengundurkan diri) karena beliau belum dilantik, nanti Desember (dilantik)," ujar Ketua MA Hatta Ali di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).

Hatta mengatakan pihaknya akan mempelajari aturan soal pengunduran diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT




"Tapi nanti dipertanyakan bahwa apakah harus mundur atau bisa tetap menyandang dengan status cuti di luar tanggungan negara," tuturnya.

Hatta berharap Nawawi dapat menjalankan tugas dengan baik, sehingga penegakan hukum terkait korupsi dilakukan tanpa pandang bulu.

"Pak Nawawi memang salah satu hakim tinggi di MA, harapan kita semoga penegakan hukum dalam hal masalah tindak pidana korupsi mudah-mudahan tetap dijalankan secara baik, tanpa pandang bulu," kata Hatta.

Nawawi ikut terpilih menjadi pimpinan KPK 2019-2023. Selain Nawawi, pimpinan KPK terpilih lainnya adalah Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron.


Geruduk Kantor KPK, Massa Aksi Minta Pimpinan KPK Mundur:

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads