"KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," kata Buya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (19/9/2019).
Buya mengaku baru saja bertemu Presiden Jokowi. Namun Buya, yang juga anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), mengaku tidak membahas UU KPK baru itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak (menyampaikan pandangan soal UU KPK ke Jokowi)," ucap Buya.
Pembahasan revisi UU KPK memang tergolong ekstracepat. Setidaknya sejak resmi dinyatakan sebagai usulan DPR hingga akhirnya diketok dalam rapat paripurna, para wakil rakyat itu hanya membutuhkan waktu 13 hari.
Dalam prosesnya, pemerintah yang mendapat waktu 60 hari dari undang-undang untuk membahas draf revisi malah hanya hitungan hari memberikan Daftar Inventaris Masalah (DIM) ke DPR. Pada akhirnya pemerintah dan DPR mengarsiteki revisi UU KPK di tengah penolakan.
Buya Syafii: KPK Itu Wajib Dibela, Diperkuat, tapi Bukan Suci:
(dhn/fjp)