"Saya rasa kemarin kelemahannya prosedurnya kurang. KPK tidak diajak berunding oleh Kumham dan DPR," ujar Buya Syafii setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Laode vs Laoly soal Revisi UU KPK |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya rasa soal revisi, soal dewan pengawas itu bisa didiskusikan. Itu kan kemarin kan langsung digitukan, jadi terbakar. KPK itu wajib dibela, diperkuat, tapi bukan suci. Itu harus diingat," kata Buya Syafii, yang juga tokoh Muhammadiyah.
Pendapatnya soal UU KPK tidak disampaikan Buya kepada Jokowi. Kedatangan Buya membahas kabinet Jokowi di periode kedua.
"Nggak (bahas UU KPK)," katanya.
Revisi UU KPK disahkan dalam paripurna, Selasa (17/9). Ada sejumlah perubahan yang terjadi lewat revisi UU ini seperti KPK memiliki dewan pengawas, izin penyadapan harus lewat dewan pengawas, pimpinan KPK yang bukan lagi menjadi penyidik dan penuntut umum, hingga penerbitan SP3.
Perihal UU KPK, Koalisi Masyarakat Sipil berniat melakukan uji materi ke MK. Saat ini Koalisi Masyarakat Sipil tengah menyiapkan alasan formil dan materiil terkait disahkannya UU KPK. Beberapa pasal dinilai bermasalah dan melemahkan KPK, seperti kewenangan SP3 KPK dan adanya Dewan Pengawas KPK.
"Soal SP3, merujuk ke Mahkamah Konstitusi yang sebetulnya memberikan lampu hijau bahwa KPK berwenang tidak mengeluarkan SP3, ini akan kita uji kembali," ujar Emerson Yuntho kepada wartawan di Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Serang, Banten, Selasa (17/9).
Halaman 2 dari 2