Polisi Bekuk 14 Orang Kawanan Copet Tanjung Perak
Jumat, 28 Okt 2005 19:15 WIB
Surabaya - Beginilah akibatnya jika berbuat jahat. Kawanan copet yang jumlahnya bukan main, 14 orang, babak belur dihajar massa ketika beraksi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.Informasi yang diperoleh detikcom, kawanan copet ini sedang mencari 'mangsa' di atas KM Ciremai, yang berangkat dari Makassar. Namun, apes. Aksi mereka berhasil dipergoki oleh anak buah kapal dan penumpang saat kapal memasuki perairan Surabaya.Jaringan operasi yang terkesan rapi ini terbongkar setelah salah satu diantaranya, Andi Hassanuddin, tertangkap basah setelah menggondol uang senilai Rp 11 juta. Uang itu ternyata milik Nyonya Sumirah, salah satu penumpang asal Ponorogo yang sedang mandi."Dari pengakuan satu tersangka itulah akhirnya semua kawanya bisa ditangkap," kata Kasat Reskrim Polresta KP3 Tanjung Perak AKP Hendri Fiuser, di kantornya, Surabaya, Jumat (28/10/2005).Menurut keterangan saksi lain, setelah Sumirah kehilangan, petugas keamanan kapal langsung bergerak cepat mencari pelaku. Satu per satu penumpang yang dicurigai langsung digeledah, termasuk tersangka.Karena tidak kuat menahan emosi, petugas yang menemukan uang curian di dalam baju tersangka, langsung menghajar kawanan ini hingga babak belur. Setelah tersangka bonyok, akhirnya tersangka pun bernyanyi menyebut nama-nama kawannya.Berbekal dari informasi itulah, petugas keamanan menyisir para pelaku. Dengan mudahnya, aparat langsung membekuk para tersangka. Untungnya, mereka pun tidak mengelak ketika ditangkap. Sebab, ke-14 tersangka itu tertangkap tangan bersama barang bukti. Barang bukti yang ada, termasuk uang Rp 300 ribu milik penumpang lain Sanusi (41), penumpang asal Sulawesi Tenggara yang melapor kehilangan.Ke-14 kawanan pencopet ini tak luput dari hajaran anak buah kapal, maupun penumpang yang mengetahui kejadian itu. Dari keterangan mereka, konon uang hasil kejahatan ini disetor ke salah satu 'big bos' yang tak lain seorang wanita. "Identitas belum bisa kita berikan, untuk pengembangan kasus ini," jelas Hendri Fiuser.
(ism/)











































