Padahal PP Nomor 99 Tahun 2012 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan itu dibuat dengan semangat untuk melakukan pengetatan remisi bagi narapidana yang digolongkan melakukan kejahatan luar biasa yaitu teroris, narkoba, dan korupsi. Dalam pelaksanaannya, PP tersebut sering dikritik karena dinilai melanggar HAM.
Mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana menjelaskan PP tersebut dibuat untuk menunjukkan sikap konsisten pemerintah saat itu dalam memerangi korupsi. Denny mengaku banyak menerima masukan dari masyarakat agar tidak ada lagi obral remisi untuk kepada narapidana korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Denny membantah argumentasi PP tersebut akan melanggar HAM. Dia menegaskan narapidana tetap mendapatkan hak remisi namun dengan syarat yang lebih ketat.
"Kita formulasikan dengan PP 99 yang mengetatkan ya, mengetatkan pemberian remisi bukan menghilangkan. Mereka mungkin bisa dapat remisi dengan syarat yang lebih ketat," jelasnya.
Lebih lanjut, Denny melihat ada politik hukum yang berbeda di pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan pemerintahan sebelumnya. Dia menilai politik hukum saat ini lebih longgar bagi narapidana korupsi.
"Itu menunjukkan ada politik hukum yang berbeda. Saya ulangi itu menunjukkan itu ada politik hukum yang berbeda dari masa sebelumnya. Dari awalnya dengan PP 99 itu pengetatan pemberian remisi, persyaratan dan lain-lain. Sehingga napi korupsi tidak mudah mendapatkan hak-haknya itu. Bukan tidak ada ya, tidak mudah. Menjadi politik hukum yang lebih longgar. Karena syaratnya, kalau tidak dengan PP 99 itu lebih mudah," ucapnya.
Denny menyimpulkan revisi UU Pemasyarakatan akan menjadi potensi obral remisi bagi narapidana korupsi. Hal tersebut dinilai menunjukkan politik hukum yang berubah.
"Pengesahan undang-undang ini menunjukkan politik hukum yang berubah. Dari awalnya mengatakan revisi napi korupsi menjadi lebih longgar. Sehingga ada potensi obral remisi," paparnya.
Menanggapi hal itu, Ditjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Sri Puguh tidak bisa memastikan revisi UU Pemasyarakatan akan membuat remisi bagi koruptor menjadi longgar. Sri Puguh masih menanti paripurna pengesahan UU Pemasyarakatan.
"Kami belum bisa memberikan jawaban. Kita tunggu paripurna baru nanti kita sampaikan," kata Sri Puguh kepada wartawan di kantornya, Jalan Veteran, Gambir, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Herry mengatakan dengan disahkannya revisi UU Permasyarakatan maka PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak berlaku. Dalam revisi tersebut syarat-syarat pemberian hak-hak, seperti remisi dan pembebasan bersyarat, bagi terpidana kasus korupsi kembali mengacu pada KUHAP.
"Tidak lagi (peraturan pemerintah). Otomatis PP 99 (Tahun 2012) menjadi tidak berlaku karena semua dikembalikan ulang," kata Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Herry kepada wartawan, Rabu (18/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini