"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS (Paulus Tannos)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (19/9/2019).
Isnu dan Tannos sama-sama berstatus tersangka anyar dalam kasus tersebut. Selain itu ada 2 orang lain yang juga menjadi tersangka yaitu Miryam S Haryani dan Husni Fahmi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miryam merupakan mantan anggota DPR, sedangkan Husni adalah Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP. Adapun Tannos, KPK menyebut ia berperan sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI, yang mengerjakan proyek e-KTP.
Dalam Akta Perjanjian Konsorsium disebutkan bahwa perusahaan itu bertanggung jawab atas pekerjaan pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto,, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (13/8).
Cipratan Korupsi Markus Nari Sampai ke Novanto Hingga Korporasi:
(ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini