Laode vs Laoly soal Revisi UU KPK

Round-Up

Laode vs Laoly soal Revisi UU KPK

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 19 Sep 2019 09:02 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Laode M Syarif terlibat silang pendapat dengan Menkum HAM Yasonna H Laoly soal pembahasan revisi UU KPK sebelum disahkan. Poin perbedaan pendapat itu yakni soal dilibatkannya KPK sebelum UU KPK disahkan.

Pernyataan ini pertama kali disampaikan Ketua KPK Agus Rahardjo saat menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK ke Presiden Joko Widodo. Saat itu, pimpinan KPK menyampaikan kekecewaan karena KPK tak pernah dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK.

Agus mengatakan KPK sempat mendatangi Yasonna di Kemenkum HAM untuk mengetahui poin UU KPK yang direvisi. Agus mengaku tidak tahu draf UU KPK yang dibahas pemerintah bersama DPR. KPK khawatir revisi UU KPK akan melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Kami ini kalau ditanya anak buah seluruh pegawai tidak mengetahui apa isi undang-undang itu, bahkan kemarin kami menghadap Menteri Kum HAM untuk sebetulnya ingin mendapat draf resmi seperti apa. Nah kemudian Pak Menteri menyatakan nanti akan diundang," kata Agus di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (13/9/2019).

Hingga kemudian revisi UU 30/2002 tentang KPK disahkan DPR pada Selasa (17/9). Yasonna lalu angkat bicara menepis anggapan bahwa pemerintah dan DPR tak pernah melibatkan KPK dalam pembahasan RUU KPK. Ia mengatakan sempat menerima kedatangan Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif untuk membicarakan revisi UU KPK.

"Saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kita sepakati," kata Yasonna seusai rapat paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).


Yasonna menyatakan, dalam pertemuan itu, dirinya menjelaskan materi revisi RUU KPK. Ia mengaku di antaranya membahas status KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Yasonna juga mengaku membahas pembentukan Dewan Pengawas KPK dan izin penyadapan.

"Di sini kita atur kewenangan penyadapan itu kita atur supaya baik, supaya tidak ada penyalahgunaan, abuse of power. Maka dikatakan harus ada izin penyadapan. Bahkan waktu perdebatan izin penyadapan itu ada yang mengatakan hanya pada tingkat penyidikan, kita katakan 'tidak'," kata Yasonna.



Laode Minta Yasonna Laoly Jujur

Pernyataan Yasonna ditanggapi Laode M Syarif. Syarif meminta Yasonna untuk berkata jujur.

"Pak Laoly (Yasonna Laoly) tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," Kata Syarif kepada wartawan, Rabu (18/9).

Koalisi Masyarakat Sipil bersama pegawai KPK mengelar aksi teatrikal sebagai simbol matinya KPK akibat disahkannya revisi UU KPKKoalisi Masyarakat Sipil bersama pegawai KPK mengelar aksi teatrikal sebagai simbol matinya KPK akibat disahkannya revisi UU KPK (Foto: Ari Saputra/detikcom)


Syarif mengatakan dia bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, Direktur Pencegahan KPK Pahala Nainggolan, serta Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang memang menemui Yasonna. Mereka bermaksud meminta daftar inventarisasi masalah (DIM). Namun Yasonna tidak memberikan DIM.

Selain itu, KPK sudah meminta Yasonna untuk dilibatkan dalam pembahasan DIM tersebut. Tapi permintaan ini tak direspons. KPK berniat membahas DIM tersebut sebelum pemerintah mengambil sikap akhir soal revisi UU KPK.

Namun, lanjutnya, Yasonna mengatakan konsultasi dari publik terkait RUU KPK tidak dibutuhkan lagi karena pemerintah merasa telah mendapatkan masukan yang cukup. Syarif mengatakan Yasonna berjanji mengajak KPK membahas RUU di DPR. Namun hingga akhirnya RUU KPK disahkan, KPK tidak diajak dalam pembahasan di DPR.

"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," tuturnya.



Yasonna Sebut DPR Tolak Libatkan KPK

Terkait pernyataan Syarif, Yasonna tak terima dituduh mengaburkan fakta soal revisi UU KPK. Yasonna mengklaim sudah menjelaskan kepada Syarif soal poin-poin revisi UU KPK. Yasonna mengatakan dirinya dihubungi Syarif untuk bertemu.

"Saya jelaskan dulu ya. Katanya Pak Yasonna berbohong. Apa yang saya bohongi? Pak Laode itu menelepon saya, mau bertemu beliau dan Pak Agus. Saya bilangin kepada Pak Laode, 'ya kita ketemu besok, bertiga, ya, bertiga', maksudnya saya, Pak Laode dan Pak Agus," kata Yasonna tanpa menjelaskan kapan pertemuan digelar, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).


UU KPK tetap disahkan di tengah ramainya penolakan publikUU KPK tetap disahkan di tengah ramainya penolakan publik (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)

Yasonna menyebut ada empat orang dari KPK yang ada dalam pertemuan tersebut, dua di antaranya yakni Syarif dan Agus. Kemudian, Yasonna menjelaskan soal DIM pemerintah dalam revisi UU KPK yang disampaikan ke DPR.

Yasonna tak menampik bahwa Syarif meminta agar KPK dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK. Namun, dia mengaku tak punya kewenangan untuk memenuhinya.

"Beliau mengatakan kepada saya, 'wah kalau boleh kita didengarkan'. Saya bilang begini, 'bola untuk mendengarkan itu bukan di saya, ada di DPR. Tulislah surat ke DPR'. Dan kemudian pimpinan KPK menulis surat ke DPR," terangnya.

Yasonna bahkan mengklaim telah membantu agar KPK dilibatkan dalam pembahasan revisi UU KPK. Tapi justru dari pihak DPR seperti menolak.


"Pada waktu sebelum pembahasan tingkat I, pada forum pertemuan dengan pimpinan Baleg, saya sampaikan, boleh dikonfirmasi, ada surat dari KPK ke DPR. Awalnya saya telepon pak ketua, siang-siang, Ketua DPR, (kata Ketua DPR) belum sampai tapi pada saat pembahasan di Baleg mereka mengatakan sudah sampai," papar Yasonna.

"Bagaimana sikap baleg? Baleg mengatakan, 'dulu kan ini kan UU tertunda, dulu pun sudah dibahas'. Anggota Baleg yang dari Komisi III mengatakan, 'dulu pun raker dengan pimpinan KPK poin-poin ini sudah dibahas, ini sudah masuk panja dan kita menerima DIM pemerintah'. Saya kan nggak bisa memaksakan kepada Baleg kan. Saya ingatkan ada surat dari pimpinan KPK," imbuhnya.

Terkait pihak KPK yang meminta DIM, Yasonna mengaku punya alasan untuk tak memberikan.

"(DIM-nya) kan belum saya serahkan pada waktu itu. Itu kan sebelum H... Belum saya serahkan ke DPR waktu itu," ucapnya.
Halaman 2 dari 3
(jbr/tsa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads