Proses perdebatan panjang RUU KUHP selama 50 tahun ini disebutkan oleh Ketua Umum DPN Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Luhut MP Pangaribuan. Dia pun berharap RUU KUHP bisa disahkan DPR RI sebelum pergantian masa jabatan legislator 2014-2019 ke periode selanjutnya.
"Kalau ditunda dilemanya nanti DPR yang akan datang mengulang lagi dari awal, dan belum tentu akan jadi disahkan," kata Luhut MP Pangaribuan di Jakarta sebagaimana dilansir Antara, Rabu (4/9/2019).
Konsep KUHP itu sudah dibuat sejak 50 tahun yang lalu dan sampai sekarang belum juga menjadi perundang-undangan. KUHP yang selama ini berlaku di Indonesia merupakan peninggalan kolonial Belanda atau nama aslinya adalah Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie yang berlaku berdasarkan Staatsblad 1915:732.
Sepanjang perdebatan RUU KUHP, setidaknya sudah ada 13 kali pergantian menteri. Tim penyusun yang pernah terlibat menyusun RKUHP, sekitar 17 orang telah wafat, 7 di antaranya Guru Besar Universitas Diponegoro (alm) Prof Soedarto, Guru Besar UGM (alm) Prof Roeslan Saleh dan Menteri Kehakiman Prof Moeljanto dan (alm) Prof Satochid Kartanegara.