"Saat penyelidikan, melakukan penangkapan terhadap SMK yang merupakan pegawai Lapas Manado," kata Kepala BNNP Sulut, Brigjen Utomo Heru Cahyono, dilansir Antara, Rabu (18/9/2019),
Ia mengatakan dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan penangan kasus. Selanjutnya, mereka melakukan penangkapan terhadap SLK dan FT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengungkapan kasus itu, petugas mengamankan barang bukti berupa 31 paket sabu-sabu dengan berat kotor 68 gram dan berat bersih 9,16 gram. Barang bukti tersebut didapatkan dari pelaku pertama 8 paket, kemudian pelaku kedua 23 paket.
"Dalam pengungkapan kasus ini, merupakan hasil kerja sama dengan Lapas Manado. Dan selama ini dalam pemberantasan narkoba, BNNP dan lapas saling mendukung," kata dia.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sulut Edi Handoyo mengatakan akan memberikan sanksi tegas kepada petugas lapas yang terjerat dalam kasus ini. Dia menyatakan pihaknya sudah berkali-kali menyampaikan ke Unit Pelaksana Teknis untuk mengingatkan agar petugas dan penghuninya tidak bermain-main dengan narkoba.
"Terhadap pelaku tersebut, kalau memang terlibat tidak ada kata ampun. Akan ditindak sesuai dengan ketentuan," kata Edi.
"Kalau ada yang main-main akan ditindak tegas," imbuh dia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini