Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya menangkap para tersangka pada bulan Agustus 2019 di Jakarta Timur, Jakarta Utara hingga di Batam dengan barang bukti sabu seberat 9,5 kg. Tersangka yang ditangkap yakni RUD, ZUL, WAN, LIS, TK, MIN, BUS dan JOEL.
"Ini jaringan Malaysia-Batam-Jakarta ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/9/2019).
Argo mengatakan tersangka pertama yang diamankan yaitu RUD dan ZUL. Kedua tersangka itu berperan menyelundupkan sabu dari Batam ke Jakarta dengan cara menaruh sabu seberat 1,5 kg di dalam sepatunya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka itu menaiki kapal penumpang dari Batam menuju Tanjung Priok, Jakarta Utara dan berniat mengedarkan sabu tersebut di wilayah Jakarta. Setelah kedua tersangka diperiksa, polisi menangkap 2 tersangka lainnya di wilayah Jakarta Timur dan 4 lainnya di Batam.
Kasubdit 1 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan 4 tersangka yang ditangkap di Batam berinisial BUS, MIN, TK dan JOEL. Para tersangka di Jakarta memesan sabu itu dari tersangka yang berada di Batam. Tersangka di Batam sendiri membeli sabu dari 4 orang DPO yang masih dicari polisi hingga saat ini.
"JOEL ini layer paling atas. Satu kg (sabu) diserahkan ke tersangka RUD pertama," kata Calvijn.
Polisi kemudian menggeledah rumah JOEL yang berada di Batam dan menemukan barang bukti sabu seberat 8 kg. Kepada polisi, JOEL mengaku sudah membeli dan menjual sabu sebanyak 56 kg dalam 5 kali transaksi.
"JOEL ini pengakuannya sudah 5 kali mendapat barang itu sebesar 56 kg. Pengakuannya saat ini masih terikat jaringan (DPO) HIM dan ada diatasnya DPO UR. Kami tetap dalami ada kemungkinan tersangka JOEL yang terikat jaringan HIM dan UR masih terikat jaringan lainnya," ungkap Calvijn.
Calvijn mengatakan dari hasil penjualan sabu itu, JOEL berhasil membeli rumah di Batam, mobil, perahu kayu bermesin dan keramba ikan. Polisi hingga saat ini masih menyelidiki jaringan lainnya dalam sindikat tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. (sam/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini