Polisi menangkap WN Polandia, Lachowski Dawid Przemyslaw (22) dan Wojcik Gawel Amadeusz (35), ditangkap polisi di kawasan Candidasa, Karangasem, Bali. Kedua bule itu ditangkap karena diduga memasang alat skimming di ATM.
"Modusnya pelaku melakukan shut down terhadap mesin ATM BUMN untuk dipasangi router yang berfungsi untuk mencuri data nasabah yang akan melakukan transaksi," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan di Denpasar, Bali, Rabu (18/9/2019).
Dawid diketahui petugas masuk ke mesin ATM dan mencabut kabel power. Dawid juga terlihat memasang perangkat lain di mesin tersebut, sedangkan Gawel memantau di luar gerai ATM.
Tak lama kemudian, petugas menangkap kedua bule tersebut. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan senjata tajam pada salah satu pelaku.