Matikan ATM untuk Pasang Alat Skimming, 2 WN Polandia Ditangkap di Bali

Matikan ATM untuk Pasang Alat Skimming, 2 WN Polandia Ditangkap di Bali

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 18 Sep 2019 16:59 WIB
Alat yang digunakan pelaku skimming. (Foto: dok istimewa)
Denpasar - Dua warga negara (WN) Polandia, Lachowski Dawid Przemyslaw (22) dan Wojcik Gawel Amadeusz (35), ditangkap polisi di kawasan Candidasa, Karangasem, Bali. Kedua bule itu ditangkap karena diduga memasang alat skimming di ATM.

"Modusnya pelaku melakukan shut down terhadap mesin ATM BUMN untuk dipasangi router yang berfungsi untuk mencuri data nasabah yang akan melakukan transaksi," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho kepada wartawan di Denpasar, Bali, Rabu (18/9/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penangkapan ini dilakukan dini hari tadi pukul 02.30 Wita di ATM milik BUMN di Candidasa, Jalan Raya Candidasa, Karangasem. Mulanya pihak bank mencurigai aktivitas orang asing di gerai ATM tersebut dan menemukan kamera tersembunyi di mesin ATM itu.

"Atas hal tersebut, anggota kemudian melakukan pengawasan terhadap ATM tersebut. Pukul 02.30 Wita, terlihat dua orang asing itu mengendarai mobil warna putih dan sepeda motor warna abu-abu berhenti di dekat mesin ATM itu," ujar Yuliar.




Dari pantauan petugas, terlihat Dawid masuk ke mesin ATM dan mencabut kabel power. Dia juga terlihat memasang perangkat lain di mesin tersebut, sedangkan Gawel memantau di luar gerai ATM.

"Satu orang masuk ke dalam mesin ATM dan langsung mematikan mesin ATM dengan mencabut kabel power dan mencoba memasang perangkat lain berupa hub dan kabel LAN pada mesin, sedangkan 1 orang lainnya berdiri di luar mesin ATM untuk melakukan pengawasan," jelasnya.



Tak lama kemudian, petugas menangkap kedua bule tersebut. Saat penggeledahan, polisi juga menemukan senjata tajam pada salah satu pelaku.

"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah pisau tikam di dalam tas kecil dan stik pemukul yang dibawa tersangka Gawel," ujar Yuliar.




Setelah menangkap kedua pelaku, polisi lalu menggeledah tempat tinggal keduanya di rumah kos di kawasan Canggu, Kuta Utara, Badung, dan di Denpasar. Polisi juga menyita barang bukti berupa 2 ponsel, paspor milik kedua tersangka, 1 kamera tersembunyi, 1 router, 1 hub, 1 tank potong, dan sebuah pisau tikam.

Atas perbuatannya, Dawid dan Gawel dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/atau Pasal 33 jo Pasal 49 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Halaman 2 dari 2
(ams/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads