"Ya kita kaget, kita prihatin. Tetapi kita menghormati keputusan lembaga (KPK) itu, dan tetap kita ingin asas praduga tak bersalah dikedepankan agar kemudian hukum ditekan secara adil," kata Sekjen PKB Muhammad Hasanuddin Wahid kepada wartawan, Rabu (18/9/2019).
Hasanuddin memastikan bahwa PKB akan memberikan bantuan hukum kepada Imam. Dia menyebut PKB juga akan memintai klarifikasi ke kadernya tersebut.
"Kami juga akan melakukan tabayun, mengklarifikasi ke yang bersangkutan, memberikan pendampingan, advokasi yang diperlukan. Proses tabayun ini kita bicarakan dengan yang bersangkutan. Mohon doanya kita bisa melalui ini dengan baik," paparnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya pasti kita akan melakukan rapat, melakukan pendalaman, melakukan kajian yang mendalam, mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan ini semua," ucap Hasanuddin.
Ketua DPP PKB Ahmad Iman juga mengaku partainya akan menghormati proses hukum di KPK. Namun, katanya, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
"Kami juga akan menyiapkan pendampingan untuk Pak Imam Nahrawi, termasuk tabayun dengan yang bersangkutan," kata Iman kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Menpora Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait hibah KONI. Dia diduga menerima total suap Rp 26,5 miliar.
"Dalam rentang 2014-2018, IMR selaku Menpora melalui MIU, selaku asisten pribadi Menpora, diduga telah menerima uang sejumlah Rp 14,7 miliar," kata Wakil Ketua Alexander Marwata di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini