"Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," ujar Ngabalin saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019).
"Iya secara otomatis (mundur dari Menpora), diminta tidak diminta secara otomatis itu," tuturnya.
Perihal kemungkinan adanya reshuffle kabinet atas penetapan tersangka kepada Imam, Ngabalin mengatakan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
"Kalau itu (reshuffle) tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, itu kita belum tahu," tuturnya.