"Iya ada yurisprudensi ya, paling tidak itu secara otomatis," ujar Ngabalin saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (18/9/2019).
"Iya secara otomatis (mundur dari Menpora), diminta tidak diminta secara otomatis itu," tuturnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal kemungkinan adanya reshuffle kabinet atas penetapan tersangka kepada Imam, Ngabalin mengatakan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif presiden.
"Kalau itu (reshuffle) tentu menjadi hak prerogatif presiden seperti apa nanti tentu Bapak Presiden yang memiliki kewenangan terkait dengan penetapan tersangka Pak Imam Nahrawi. Kewenangan ini menjadi hak prerogatif presiden, itu kita belum tahu," tuturnya.
Ngabalin sendiri mengaku belum mendapat kabar Imam akan menghadap Jokowi terkait penetapan tersangka oleh KPK.
"Belum, sama sekali belum ada informasi itu," imbuhnya.
![]() |
Dia hanya kembali menegaskan, pada kasus sebelumnya, menteri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK secara otomatis mundur dari jabatannya.
"Saya kira dari yang sudah-sudah seperti itu ya," ucap Ngabalin.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini